Search

Ini Barang Bukti yang Diamankan Saat Menggeledah Tempat Tinggal Lieus Sungkharisma - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal Lieus Sungkharisma pada Senin (20/5/2019).

Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen dan CCTV saat menggeledah apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Ketika melakukan penggeledahan di kamar apartemennya, ditemukan (Lieus) bersama seorang perempuan yang bukan istrinya, ditemukan juga alat komunikasi, CCTV, dan dokumen-dokumen milik tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polisi Geledah 2 Tempat Tinggal Lieus Singkharisma

Pada penggeledahan kedua, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat komunikasi berupa telepon genggam dan sejumlah dokumen.

Penggeledahan kedua dilakukan di rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saat kita geledah (di rumahnya), kita bertemu istrinya. Kita juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan penetapan tersangka," ujar Argo.

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.

Baca juga: Saat Ditangkap, Lieus Sungkharisma Lakukan Perlawanan

Argo mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut dan mempunyai bukti yang cukup.

"Setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ujar Argo.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Let's block ads! (Why?)


https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/16322121/ini-barang-bukti-yang-diamankan-saat-menggeledah-tempat-tinggal-lieus

2019-05-20 09:33:55Z
52781621392895

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Barang Bukti yang Diamankan Saat Menggeledah Tempat Tinggal Lieus Sungkharisma - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.