Search

Polisi Akan Berikan Surat Panggilan Kedua kepada Amien Rais - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.

Sedianya, Amien dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus  makar dengan tersangka  Eggi Sudjana, hari ini pukul 10.00 WIB.

"Nanti kalau tidak hadir, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Argo mengaku belum mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran dari pihak Amien Rais.

"Sampai sore ini, kita belum mendapatkan konfirmasi kenapa belum hadir," ujar Argo.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan Amien Rais tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain.

"Beliau tidak bisa hadir karena ada acara lain," kata Drajad saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn)  Kivlan Zen sebagai saksi kasus makar Eggi, pada Kamis (16/5/2019) lalu.

Baca juga: Waketum PAN Imbau Kadernya Tak Ikut People Power yang Diserukan Amien Rais

Penyidik juga memanggil Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) untuk diperiksa sebagai saksi, hari ini.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Let's block ads! (Why?)


https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/16531261/polisi-akan-berikan-surat-panggilan-kedua-kepada-amien-rais

2019-05-20 09:54:51Z
52781619850376

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Akan Berikan Surat Panggilan Kedua kepada Amien Rais - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.