TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menang pilpres 2019 versi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan Selasa (21/5/2019) dini hari.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.
Akan tetapi, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.
Hal itu lantaran, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.
Apabila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.
Karena, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.
Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.
1. Feri Amsari
Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.
Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.
http://medan.tribunnews.com/2019/05/26/tiga-pakar-hukum-ternama-sebut-prabowo-sandi-bisa-kalahkan-jokowi-maruf-di-mahkamah-konstitusi
2019-05-26 07:15:00Z
52781628546712
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Pakar Hukum Ternama Sebut Prabowo-Sandi Bisa Kalahkan Jokowi-Ma'ruf di Mahkamah Konstitusi - Tribun Medan"
Post a Comment