Sidang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang MK dimulai pukul 09.00 WIB dan diskors pada 11.15 WIB untuk jeda salat Jumat.
Berikut rangkuman singkat dari jalannya sidang MK sejauh ini:
Prabowo dan Sandiaga sebagai penggugat serta Jokowi dan Ma'ruf sebagai pihak terkait tidak menghadiri sidang perdana MK. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto sementara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Ketua KPU Arief Budiman hadir karena KPU merupakan termohon di sidang MK ini. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Ketua MK tegaskan Tak Bisa Diintervensi
Saat membuka sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan MK tak bisa diintervensi oleh siapapun. Usman memastikan hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan sumpahnya. Ia mengakui 9 hakim konstitusi berasal dari 3 lembaga, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
![]() |
Tim Prabowo Bacakan Gugatan Versi Perbaikan
Saat sidang, tim Prabowo tidak membacakan permohonan yang diajukan pertama kali pada 24 Mei 2019. Yang mereka bacakan adalah permohonan versi perbaikan. Sebelumnya, MK meregistrasi gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu. Adapun perbaikan permohonan yang dilayangkan Senin (10/6) hanya dijadikan lampiran. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Tim Hukum Jokowi Interupsi
Di awal persidangan tim hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meminta interupsi. Interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf berawal ketika ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) membacakan permohonan. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
![]() |
Tim Prabowo Klaim Menang 52 Persen
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019. Tim Prabowo menyebut hasil penghitungan KPU tidak tepat. Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Tim Prabowo Sebut Link Berita Bisa Jadi Bukti
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyertakan tautan link-link berita dalam perbaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini berita-berita tersebut akurat dan punya nilai kebenaran. Anggota Tim Hukum Prabowo, Denny Indrayana, menyebut contoh-contoh kantor berita tersebut yang dikutipnya. Seperti Kompas, Tempo, detikcom, CNNIndonesia, dan Tirto.id. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Tim Hukum Prabowo Tuding Jokowi Lakukan Electoral Fraud, Minta Diskualifikasi
"Pemohon mendalilkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa biasa saja, tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana.
"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang," sambung Denny. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
![]() |
https://news.detik.com/berita/d-4586009/poin-poin-gugatan-prabowo-di-sidang-mk-sejauh-ini
2019-06-14 05:16:22Z
52781661448715
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Poin-poin Gugatan Prabowo di Sidang MK Sejauh Ini - detikNews"
Post a Comment