
Saat rencana revisi UU KPK disepakati dalam paripurna DPR, penolakan langsung datang dari berbagai pihak dan meminta Jokowi menunda pembahasan. Namun dalam perjalanannya, Jokowi tetap mengirim surat presiden (surpres) ke DPR untuk membahas RUU itu.
"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Jokowi mengatakan Dewas itu akan berisi tokoh masyarakat. Selain tentang penyadapan, Jokowi menyoroti poin lain dalam revisi UU KPK, yaitu pengangkatan penyidik dan penyelidik yang berasal dari polisi dan kejaksaan.
Pembahasan terus berjalan dan dicapailah kata sepakat antara DPR dan pemerintah untuk membawa revisi UU KPK ke tahap pengesahan dalam paripurna. Nah, dalam paripurna itu juga kembali disampaikan persetujuan oleh Jokowi yang dibacakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
https://news.detik.com/berita/d-4714540/beda-sikap-jokowi-soal-ruu-kuhp-vs-ruu-kpk-yang-sama-sama-ramai-ditolak
2019-09-20 09:00:54Z
52781810980467
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beda Sikap Jokowi soal RUU KUHP Vs RUU KPK yang Sama-sama Ramai Ditolak - detikNews"
Post a Comment