
"Terima kasih Pak Jokowi, yang telah memerintahkan penundaan pengesahan. Pasal-pasal di RKUHP memang banyak yang bermasalah," kata Juru Bicara PSI, Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).
Langkah Jokowi ini disebut menjadi tanda bahwa pemerintah tak berjalan sendiri karena tetap mendengar aspirasi masyarakat. Dini menyebut, aspirasi penolakan terhadap sejumlah pasal yang kontroversi di RUU KUHP salah satunya datang dari PSI.
Dini merinci alasan yang menyebabkan PSI menolak disahkannya RUU KUHP. Pertama, pengadopsian secara serampangan terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat dengan memasukkan pasal-pasal terkait pidana adat.
"Penjelasan Pasal 2 ayat (1) RKUHP menjelaskan bahwa yang 'hukum yang hidup di masyarakat' akan diatur dalam perda. Hal ini akan berdampak pada munculnya perda-perda diskriminatif dan intoleran di seluruh Indonesia," sebut Dini.
PSI pun menilai, RUU KUHP berpotensi memicu efek negatif terhadap sektor usaha. Dini menyebut partainya menyoroti pasal 48 dan 50 dalam RUU KUHP yang dinilai akan merugikan.
"Dua pasal itu tidak kondusif untuk dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian hukum. Pengusaha atau pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apa pun karena bila business judgment mereka salah maka rentan dipidana," urai dia.
https://news.detik.com/berita/d-4714752/jokowi-minta-pengesahan-ruu-kuhp-ditunda-psi-ucapkan-terima-kasih
2019-09-20 10:17:27Z
52781810980467
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda, PSI Ucapkan Terima Kasih - detikNews"
Post a Comment