
"Apabila merasa dirugikan terkait penegakan hukum oleh penyidik, ada mekanisme untuk menguji atau mengkoreksi melalui sarana atau lembaga praperadilan. Pemberlakuan hukum terhadap WNI berlaku azas equality before the law. Dan individu harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan di muka hukum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (14/9/2019) malam.
Kasus Veronica ditangani Polda Jawa Timur. Dedi menyebut, Polda telah bekerja profesional dalam rangka penegakkan hukum terhadap Veronica.
Veronica sebelumnya buka-bukaan terhadap kasus yang menyeretnya. Ia merasa dikriminalisasi.
"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua. Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini," kata Veronica dalam keterangan yang diunggah di akun Twitter-nya, Sabtu (14/9).
https://news.detik.com/berita/d-4706841/veronica-koman-merasa-dikriminalisasi-polri-ada-praperadilan
2019-09-14 23:40:31Z
52781802997798
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Veronica Koman Merasa Dikriminalisasi, Polri: Ada Praperadilan - detikNews"
Post a Comment