
"Bukan dilepas, ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka kooperatif," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Pertama, tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barbuk. Jadi itu pertimbangan dari penyidik sehingga, saya garis bawahi bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," sambung Fari.
"Kalau tidak dilakukan penahanan, itu tetap dilakukan wajib lapor seminggu dua kali," imbuh Fahri.
Fahri menegaskan tidak ada tebang pilih dalam proses hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Dia juga menjelaskan perbedaan terhadap penabrak apotek yang ditahan meski negatif alkohol.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc4NDYxOS9pbmktYWxhc2FuLXBvbGlzaS10YWstdGFoYW4tcGVuZ2VtdWRpLXlhbmctdGFicmFrLXBlbmdndW5hLWdyYWJ3aGVlbHPSAQA?oc=5
2019-11-14 09:09:01Z
52781895167091
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi yang Tabrak Pengguna GrabWheels - Detiknews"
Post a Comment