Search

Demokrat: Yasonna Bisa Dijerat Merintangi Penyidikan Harun - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpotensi dijerat dengan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) terkait informasi seputar keberadaan Harun Masiku.

Pernyataan itu disampaikan Benny menyikapi beda pendapat antara Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal keberadaan Harun. Yasonna berkata Harun belum berada di Indonesia hingga 16 Januari 2020. Namun, enam hari berselang, Ronny menyampaikan bahwa Harun telah tiba kembali di Indonesia sejak 7 Januari 2020 sehari setelah bertolak ke Singapura.


Menurutnya, Kemenkumham harus memberikan informasi yang tuntas terkait keberadaan Harun bila tak mau dijerat dengan pasal merintangi penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas (dari) Kemenkumham, maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tipikor, itu konsekuensinya," kata Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (23/1).

Berangkat dari itu, ia meminta agar Kemenkumham segera memberikan klarifikasi terkait situasi beda pendapat yang terjadi antara Yasonna dan Ronny. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar publik tidak membuat kesimpulan sendiri terkait peran pemerintah dalam kasus Harun.

"Supaya publik tidak membuat kesimpulan sendiri bahwa pemerintah, Menkumham, dan Dirjen Imigrasi telah mengambil posisi sebagai bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pemeriksaan terhadap Harun," tutur Benny.

Demokrat: Kemenkumham Bisa Dijerat 'Obstruction of Justice' Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono sempat berdalih pihaknya tidak berani segera menjawab mengenai keberadaan Harun Masiku karena belum memiliki data lengkap.

"Jadi intinya dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Jangan dikira kita menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalang-halangi," kata dia, di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (22/1).


Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Yasonna dan Pimpinan KPK telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait keberadaan Harun.

Hal itu diutarakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menindaklanjuti informasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang mengatakan Harun telah tiba di Jakarta pada 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Ini membuktikan bahwa Menkumham serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).

Berdasarkan hal itu, ia meminta KPK tidak ragu lagi untuk menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor, terhadap pihak-pihak yang selama ini menyembunyikan keberadaan Harun.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.


[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDAxMjMxMzI1NDUtMzItNDY4MDAwL2RlbW9rcmF0LXlhc29ubmEtYmlzYS1kaWplcmF0LW1lcmludGFuZ2ktcGVueWlkaWthbi1oYXJ1btIBAA?oc=5

2020-01-23 07:55:00Z
52782003460263

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Demokrat: Yasonna Bisa Dijerat Merintangi Penyidikan Harun - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.