"Sudah betulah itu. Kan sesuai dengan undang-undang itu. Undang-undang mengatakan demikian. Kalau terdakwa diberhentikan sementara. Terpidana ya putuslah hubungan," kata Nasir kepada Suara.com, Rabu (24/5/2017).
Menurut Nasir ketika Ahok dinyatakan sebagai terdakwa seharusnya Kementerian Dalam Negeri bisa memberhentikan Ahok untuk sementara. Namun pada kenyataannya, pemberhentian sementara baru dilakukan setelah Ahok divonis bersalah oleh majelis Hakim pada tanggal 12 Mei 2017.
"Sebenarnya waktu dia terdakwa sudah harus diberhentikan sementara. Tapi karena dia istimewa, nggak jadilah dia diberhentikan sementara. Berbeda pendapat pula Mendagri, Jaksa agung, maklum lah orang istimewa di negeri ini," kata Nasir.
"Jadi memang sudah seharusnya begitu (mengundurkan diri). Sudah betul Ahok itu," Nasir menambahkan.
Tokoh yang pernah "dikirim" Ahok ke penjara, pimpinan Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin tidak kaget dengan berita tersebut.
Novel mengatakan semenjak dinyatakan bersalah dan kemudian disusul keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok dari jabatan gubernur, otomatis Ahok sudah tidak bisa menjalankan tugas.
"Karena sudah tidak bisa menjalankan tugasnya, apalagi Djarot sudah dilantik mendagri langsung ketika vonis hari itu dijatuhkan," kata Novel.
Menurut Novel seharusnya Ahok mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Mundur dari Gubernur, Politikus PKS: Sudah Betul Itu"
Post a Comment