Search

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas Patrialis Akbar dan Kamaludin ke jaksa penuntut umum, hari ini. Patrialis dan Kamaludin merupakan tersangka kasus dugaan suap pada hakim Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara judicial review. Hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, diharapkan persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat.

"Disusun dulu dakwaannya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang. Tahapannya belum dakwaan," kata dia.

Patrialis yang merupakan hakim Mahkamah Konstitusi bersyukur karena kasusnya telah dilimpahkan ke jaksa.

"Iya, jadi alhamdulillah penyidik sudah menyerahkan semua berkas ke JPU hari ini, insya Allah ini akan segera disidangkan," kata Patrialis usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Patrialis menyatakan siap mengikuti proses persidangan.

Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV. Sumber Laut Perkasa dan PT. Impexindo Pratama, Basuki Hariman, agar permohonan uji materil MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 diajukan enam pemohon yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.