Search

Daripada Dipaksa Pulang, Rizieq Diimbau Pulang Sendiri

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Hamka Haq mengatakan aparat penegak hukum bisa menggunakan kewenangan untuk memaksa pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab pulang agar dapat diperiksa dalam kasus chat sex dan foto porno yang disebar seseorang lewat situs baladacintarizieq.com. Caranya, bisa berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Interpol.

"Ini berarti sudah harus dicari, dipaksa pulang, kan negara bisa memaksa pulang, daripada dipaksa pulang mending pulang sendiri. Kan kita ada Interpol dan menlu jaringannya banyak, bisa kok," tutur Hamka di DPR, Kamis (18/5/2017).

Hamka menyayangkan seorang Rizieq yang menurutnya seharusnya memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.‎

"Itu kita sesalkan harusnya dia memberi contoh sebagai warga negara yang baik patuh hukum, kalau benar tak usah takut, kenapa takut menjadi saksi ini baru tahap saksi belum tersangka," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Saat ini, Rizieq sedang berada di Arab Saudi bersama keluarga. Dia sudah tiga kali dipanggil polisi, tetapi tidak datang-datang untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus yang sama, polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017).‎

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana‎ maksimal lima tahun penjara.

Pengacara Rizieq menilai kasus yang ditimpakan kepada Rizieq bermuatan politis.

Staf Khusus Kepresidenan era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief‏, mengkritik keras pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam konteks penanganan perkara Rizieq.

"Setelah Ongen Paonganan, kini Habieb Rizieq dihajar dengan kasus kurang lebih sama. Polisi menjadi alat kekuasaan membungkam lawan politik," tulis Ketua DPP Partai Demokrat melalui akun Twitter.

Ongen yang bernama lengkap Yulianus Paonganan merupakan orang yang pernah mengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani. Dia dijerat kasus penyebaran konten pornografi. Sempat dipenjara beberapa bulan, akhirnya Ongen diputus bebas oleh pengadilan.

Menurut Andi Arief, rezim pemerintah sekarang memiliki keinginan kuat untuk memenjarakan Rizieq.

"Bagi rejim Jokowi keadilan itu jika ahok dipenjara, maka habib rizieq harus dipenjara," tulis Andi Arief.

Andi Arief kemudian menyebut alat untuk menjerat Rizieq, yang sama dengan yang dipakai untuk menjerat Ongen.

"Hanya dengan gunakan pasal UU ITE tentang kesusilaan/pornografilah rejim ini bisa langsung menahan lawan polirik karena ancamannya 12 tahun," tulis Andi Arief.

Andie Arief kemudian menyarankan Rizieq untuk kembali ke Jakarta dan menghadapi kasusnya yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Habieb Rizieq sebaiknya pulang saja segera, hadapi saja kasus ini. Rakyat sudah kadung paham bahwa ini kriminalisasi Khas rejim jokowi," tulis Andi Arief.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Daripada Dipaksa Pulang, Rizieq Diimbau Pulang Sendiri"

Post a Comment

Powered by Blogger.