Search

Teman Curhat Firza Husein Diintimidasi? Ini Kata Polisi

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah penyidik mengintimidasi Fatima atau Kak Ema saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan Firza Husein dan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Menurut Argo, setiap pemeriksaan yang dilakukan penyidik pasti terpantau kamera pengawas. Sehingga dia memastikan tak ada unsur intimidasi dalam pemeriksaan Ema.

"Artinya pengawasan ini bisa kami lihat apakah di dalam penyidikan ini ada penekanan atau tidak. Jadi tidak benar ada penekanan di situ," kata Argo di kantornya, Kamis (18/5/2017).

Penyidik kata Argo, hanya bertanya kemudian mencatat jawaban yang disampaikan Ema yang merupakan Bibi Rizieq sekaligus teman curhat Firza itu. 

"Jadi kami berdasarkan keterangan yang ada penyidik mengajukan pertanyaan jadi saksi menjawab. Jadi ada interaksi seperti itu, yang ditanyakan apa kemudian dijawab apa kemudian kita ketik, kita tulis," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Ema, Mirza Zulkarnaen, mengatakan kliennya merasa tertekan ketika menjalani pemeriksaan di Polda sebagai saksi kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Firza.

"Dibuat capek saja, namanya perempuan dari pagi sampai malem capek, kan," kata Mirza kepada Suara.com.

Mirza menduga penyidik mengarahkan Ema untuk membenarkan adanya kasus Rizieq dan Firza Husein.

"Para penyidik nampak memaksakan dengan menggiring pembicaraan saya agar mengakui semua yang dituduhkan kepada Habib Rizieq, bahkan saya ditekan secara psikologis agar mengakui dan membenarkan atas tuduhan tersebut yang saya tidak mengetahui akan hal itu," kata Mirza menirukan pernyataan Ema.

Dalam kasus ini, polisi telah menaikkan status Firza menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini. Rizieq hingga kini belum bisa diperiksa karena masih berada di Arab Saudi.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Teman Curhat Firza Husein Diintimidasi? Ini Kata Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.