Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menganggap aksi massa anti-Ahok, Jumat (5/5/2017), termasuk bentuk intervensi hukum.
Massa anti Ahok itu tergabung dalam GNPF. Mereka menuntut Mahkamah Agung mengawasi majelis hakim yang akan membacakan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (9/5) pekan depan.
"Itu termasuk intervensi, ngapain (demo) kalau dia pengin hakim betul-betul bebas, kenapa demo? Ya nggak," ujar Djarot seusai menghadiri acara di Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Jumat siang.
Ia menilai, aksi itu bertolak belakang dengan misi yang hendak disampaikan. Pasalnya, aksi yang menuntut independensi hakim justru mengintervensi independensi hakim jelang sidang putusan vonis.
Sehari sebelumnya, Kamis (4/5), Ahok meyakini aksi yang kontra dirinya tidak akan memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.
"Saya kira, (keputusan) hakim itu urusan hakim. Kan sudah ada bukti lengkap. Semua bisa tonton kok. Kenapa meragukan hakim?" tuturnya.
Ahok dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Ia dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Djarot: Aksi Anti Ahok Justru Bentuk Intervensi Hukum"
Post a Comment