Search

DPR Tunda Agendakan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mengatakan semua fraksi sepakat untuk menunda pembahasan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK dalam Badan Musyawarah pimpinan DPR di masa yang akan datang. ‎Hal itu, kata Taufik merupakan hasil keputusan Rapat Bamus, Kamis (18/5/2017).‎

Penundaan ini dilakukan karena belum ada satu fraksi yang mengusulkan nama sebagai anggota Pansus ‎Hak Angket. Usulan ini belum bisa dilanjutkan ke tingkat Rapat Paripurna.

"Setelah diminta pendapat seluruh pimpinan fraksi, sebagian besar meminta ditunda pengumumannya sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggota pansus," kata Taufik usai rapat Bamus.



Dalam rapat hari ini ada fraksi yang mempertanyakan soal aturan dalam pembentukan Pansus. Sesuai dengan Pasal 171 undang-undang tentang MD3 menyebutkan bahwa pembentukan Pansus harus diikuti oleh semua unsur fraksi.

"Jadi redaksional (dalam pasal) itu adalah 'semua' fraksi," kata dia.

Untuk saat ini, Fraksi PKS bersikap untuk menolak hak angket dan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk masuk dalam Pansus Hak Angket. Taufik enggan menebak-nebak ujung dari Hak Angket ini setelah ada sikap PKS seperti itu.

DPR punya waktu 60 hari untuk menentukan sikap terkait penyampaian nama anggota Pansus. Sehingga, Politikus PAN ini mengatakan masih ada kemungkinan untuk terbukanya komunikasi antar fraksi.

"Saya tidak mau mendahului apakah ini (hak angket) akan lanjut atau tidak. Tapi sesuai dengan ketentuan, kesepakatan bersama pimpinan fraksi, kita tunggu rapat Bamus berikutnya," kata dia.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Tunda Agendakan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.