Search

Ini Kronologis Kasus Nuril, Korban Kriminalisasi UU ITE

Suara.com - Kaum perempuan di Indonesia ternyata rentan menjadi korban dari kriminalisasi pasal-pasal represif yang ada dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain kasus yang dialami Yusniar di Sulawesi Selatan, masih ada beberapa kasus lain yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya kasus di Mataram, Nusa Tenggara Barat dimana terjadi pengadilan atas Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha. Nuril diseret ke pengadilan dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE atau menyebarkan materi asusila oleh H Muslim, mantan atasannya di SMAN 7 Mataram.

Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan Nuril, materi asusila tersebut adalah rekaman perkataan H Muslim atas perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya yang disampaikan ke Nuril dan rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.

Karena rekaman tersebut kemudian beredar luas, H Muslim kemudian dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Karena dendam dimutasi itulah, H Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE.

Atas proses kriminalisasi tersebut Ibu Nuril kini sedang menghadapi persidangan yang digelar di PN Mataram dan sejak 24 Maret 2017 ia sudah mendekam di tahanan sampai sekarang.

"Hal itu terjadi karena ancaman hukuman terhadap dirinya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar apabila terbukti bersalah," kata Rudy Lombok dari SAFEnet Lombok, melalui keterangan resmi, Senin (8/5/2017).

Tekanan psikologis sudah dirasakan oleh Nuril selama hampir 2 bulan di penjara.

Selain itu, dampak negatif dari penahanan Ibu Nuril adalah kesulitan keluarganya yakni suami dan 3 anaknya yang kini dilanda kesulitan keuangan karena suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Air, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.

SAFEnet juga mencatat belakangan ini jumlah pengaduan dengan UU ITE di Provinsi Nusa Tenggara Barat melonjak sangat tinggi dan kebanyakan tidak memenuhi unsur pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam penjelasan UU ITE.

Menurut pemberitaan di media http://ift.tt/2q8qrrE pada tahun 2016 di Polda NTB tercatat ada 86 kasus yang terjadi. Itu menandakan Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan juara kasus pelanggaran ITE se-Indonesia.

"Oleh karena itu, SAFEnet dan Paguyuban Korban UU ITE mengecam keras kriminalisasi dan ketidakadilan yang terjadi atas ibu Nuril dan kami mendesak Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk mengabulkan penangguhan tahanan kepada Nuril atas dasar kemanusiaan dan jaminan akan mematuhi hukum, mengadili dengan bijak dan memberikan kebebasan bagi Ibu Nuril yang jelas-jelas merupakan korban dan bukan merupakan pelaku kejahatan dalam kasus yang dihadapinya," jelas Rudy.

Selain itu, ia berharpa Komnas Perempuan dan jaringan aktivis perempuan untuk memberikan perhatian dan advokasi pada kasus ibu Nuril ini yang di dalamnya nyata jelas terjadi kekerasan berbasis gender (gender-based violence) berupa pemaksaan kehendak atasn ke bawahan, pengkriminalisasian atas diri Nuril.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Kronologis Kasus Nuril, Korban Kriminalisasi UU ITE"

Post a Comment

Powered by Blogger.