Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Sebab UU yang ada sekarang sudah tidak memadai untuk menangani perkembangan gerakan teroris, terutama pencegahan.
"Kami sudah bahas itu dengan semua pihak terkait, nah ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU Anti Terorisme. Sebab selama ini UU tersebut belum memadai, oleh karena itu orang bebas sekali melakukan berbagai macam tindak terorisme di negara kita," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Sejumlah poin penting yang menjadi klausul dalam UU tersebut terkait penanganan bersifat preventif dan pencegahan teror. Di UU yang ada sekarang, seorang terduga teroris baru bisa ditindak atau ditangkap bila sudah ada bukti berupa tindakan.
"(Poin penting) tindakan preventif, sekarang ini kan kita harus tunggu akibat dulu, setelah ada perbuatan melakukan akibat baru bisa melakukan penindakan. Semestinya sebelum itu (aksi teror) harus sudah kita melakukan tindakan," ujar dia.
Ia menyontohkan seseorang kelompok ekstremis melakukan latihan militer tak ada ancaman atau sanksi hukum dalam UU Anti Terorisme. Padahal, kegiatan latihan militer tersebut untuk persiapan melakukan teror.
"Tapi UU kita sekarang belum menjangkau ke sana," tutur dia.
Selain itu, kasus WNI yang berangkat ke luar negeri, seperti Suriah, untuk bergabung dengan kelompok ISIS, juga tak bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme yang ada sekarang.
"Termasuk sekarang banyak sekali yang pergi ke luar negeri bergabung dengan negara lain untuk melakukan suatu katakanlah kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Itu kita tidak bisa apa-apa dan ini yang harus kita lakukan pembenahan, revisi UU ini supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus," kata dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Agung Ungkap Kenapa Revisi UU Anti Terorisme Mendesak"
Post a Comment