Suara.com - Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI bersama Polri, kemarin, muncul wacana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi. Katanya, detasemen ini untuk meningkatkan peran Polri dalam memberantas korupsi.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, awalnya tugas pemberantasan korupsi memang sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Namun karena dua institusi tersebut tidak mampu mempercepat pemberantasan korupsi, dan cenderung rawan mendapatkan intervensi dari kekuatan politik, maka dibentuklah KPK.
"Sehingga dibentuklah KPK dan kita berharap KPK ini lembaga yang betul-betul independen, profesional. Bisa mempercepat upaya pemberantasan korupsi," kata Fadli di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Fadli mengatakan ide pembentukan densus tipikor bukan hal baru.
"Bukan kemudian seolah-olah semuanya itu diambil oleh KPK. Tetapi karena tidak berjalan di kepolisian dan kejaksaan itu, dibentuk KPK sebagai lembaga yang bisa lebih independen memberantas korupsi," ujar Fadli.
Fadli tidak mempersoalkan apabila wacana tersebut direalisasikan. Namun, ia mengingatkan jangan sampai nanti menjadi arena pertarungan kepentingan politik, apalai kalau kewenangannya sama dengan KPK.
"Yang kita tidak inginkan adalah dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi itu dijadikan alat politik. Dan tebang pilih. Ini seringkali terjadi. Kritik ini yang perlu disampaikan juga kepada institusi penegakan hukum. Hukum sering jadi alat politik pada akhirnya," tutur Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan saat ini mayoritas publik lebih percaya kepada KPK untuk memberantas korupsi, daripada kepolisian dan kejaksaan.
"Sebagai lembaga yang paling depan dalam upaya memberantas korupsi, tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi itu adalah kepada KPK. Dan apalagi belakangan ini semakin banyak persoalan-persoalan di kepolisian itu dianggap kurang bisa bertindak adil terhadap kasus-kasus yang lain," kata Fadli.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jika Densus Tipikor Dibentuk, Jangan Sampai Jadi Alat Politik"
Post a Comment