Search

KPK Tak Mungkin Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan penyidik tidak mungkin membuka rekaman hasil pemeriksaan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Sampai saat ini sikap kami terkait permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat di DPR)  sudah disampaikan bahwa kami tidak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Pernyataan Febri menanggapi hak angket DPR untuk mendesak lembaga antirasuah membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Miryam. Hak angket tersebut berawal dari protes beberapa anggota Komisi III kepada KPK menyangkut persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. Di persidangan, ketika itu, disebutkan bahwa Miryam diintimidasi anggota Komisi III. Belakangan, Miryam mencabut kembali keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik KPK dengan alasan ditekan agar bicara.

Febri mengatakan KPK sekarang masih melihat sikap sejumlah fraksi yang secara konsisten menolak penggunaan hak angket.

"Kami bisa lihat apakah penolakan tersebut konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," ujar Febri.

Febri mengatakan berdasarkan pandangan sejumlah pakar, termasuk ahli hukum tata negara, pansus tidak akan terbentuk apabila sejumlak fraksi tak mengirimkan anggota.

"Karena dari sejumlah masukan yang kita terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi," kata Febri.

Kasus e-KTP sekarang menjadi sorotan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tak Mungkin Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam"

Post a Comment

Powered by Blogger.