Search

Pemprov Jakarta Minta Diskotek dan Griya Pijat Tutup saat Ramadan

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam buka selama Ramadan. Pemilik tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan malam diminta menutup satu hari sebelum puasa hingga satu hari setelah lebaran.

"Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum Ramadan, selama bulan ramadan, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).

Catur menjelaskan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

Lima jenis hiburan malam yang diwajibkan tutup, yakni diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sedniri maupun berbarengan dengan hiburan malam lainnya.

Untuk usaha karaoke dan musik hidup diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pulul 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadan.

"Tapi khusus usaha karoke dan musik hidup (live) dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan pukul 20.30-01.30," kata Catur.

Kemudian, usaha bola sodok (billiard) mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov Jakarta Minta Diskotek dan Griya Pijat Tutup saat Ramadan"

Post a Comment

Powered by Blogger.