Search

Polisi Beberkan Modus Kasus Ki Gendeng Pamungkas

Suara.com - Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan paranormal Ki Gendeng Pamungkas (70). Dia diduga terlibat kasus dugaan penyebaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video di media sosial.

"Modus operandinya membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis. Dimana 54 detik ini diseberluaskan melalui jejaring sosial medsos, Youtube, Twitter dan Facebook. Yang bersangkutan yang menyebarkan sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).

Wahyu mengatakan video tersebut tersebar ke media sosial mulai 2 Mei 2017.

"Terkait dengan perkara, dia buat tanggal 2 Mei. Namun, berdasarkan keterangan sementara, tersangka yang bersangkutan mengatakan dari dulu sudah melakukan hal seperti ini. Tersangka ini sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis. Jadi dilakukan dengan sengaja," kata dia

Wahyu mengatakan Ki Gendeng juga membuat pelbagai macam atribut yang isinya diduga untuk menyebarkan ujaran kebencian kepada masyarakat. Ki Gendeng, katanya, juga sering membagikan stiker dan kaus kepada warga sekitar rumah.

"Kemudian ada beberapa juga stiker stiker kemudian kaus kaus. Bahwa stiker dan kaus ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu baik yang lewat, tidak sengaja ketemu. Bahkan di kalangan lingkungan sekitar sudah pakai kaus seperti barang bukti yang menunjukkan kebencian terhadap etnis," kata dia.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyimpan video.

Selain itu, polisi juga mengamankan jaket jeans bertuliskan Fight Agains Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.

Setelah diciduk, Ki Gendeng dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Beberkan Modus Kasus Ki Gendeng Pamungkas"

Post a Comment

Powered by Blogger.