Search

Jika Pansus Angket Panggil KPK, DPR Bisa Malu Sendiri

Suara.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan jika nanti pimpinan KPK dipanggil panitia khusus hak angket dan proses tanya jawab dilakukan secara terbuka, lembaga DPR akan dipermalukan. Pasalnya, KPK tentu punya argumentasi dan bukti yang kuat seputar kasus korupsi e-KTP.

"Saya kira kalau pun dipanggil, KPK dengan sangat kooperatif, mereka akan memberikan penjelasan. Dan kalau sampai itu dilakukan secara terbuka, justru yang dipermalukan nanti DPR karena KPK bisa membuktikan hal tadi," katanya di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat.

Kecuali, kata Sebastian, DPR benar-benar memiliki bukti yang kuat.

"Kalau mereka tidak punya bukti, justru nanti berbalik begitu. Pansus itu justru menjadi forum atau panggung dimana DPR itu makin dipermalukan, dimana anggota-anggota yang diduga terlibat korupsi itu akan makin dipermalukan. Jadi kita lihat saja perkembangannya," kata Sebastian.

Beberapa waktu yang lalu, wakil ketua pansus hak angket terhadap KPK Risa Mariska mengatakan akan memanggil maksa pimpinan KPK jika sampai tiga kali dipanggil tetap tidak hadir.

Menurut Sebastian KPK tentu tidak terpengaruh oleh tekanan semacami tu.

"Kita tetap mengawal kasus ini dan kita tetap mendorong proses pemberantasan korupsi nggak berhenti dan KPK tidak berhentilah. Menurut saya KPK sudah biasa kok dengan tekanan-tekan kayak begini," katanya.

Tujuh fraksi kini menjadi anggota pansus: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra.

Hak angket muncul terkait dengan perkara korupsi proyek e-KTP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun (dari nilai total Rp5,9 triliun).

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Pansus Angket Panggil KPK, DPR Bisa Malu Sendiri"

Post a Comment

Powered by Blogger.