Search

KPK Didesak Tuntaskan Penyelidikan soal Dana Pungutan Sawit

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana pungutan sawit. Ahmad Rifai, Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional mengatakan bahwa sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pengkajian bahwa dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga grup usaha perkebunan yang mendapat 81,7 persen dari Rp3,25 triliun.

"Dana itu seharusnya digunakan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana, promosi, advokasi dan riset," katanya melalui keterangan pers, Jumat (9/6/2017).

Menurutnya, peruntukan dana pungutan sawit untuk kepentingan penanaman kembali jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/permentan/KB.330/5 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Sawit yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden No.mmor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang juga menjadi dasar pembentukan  dengan perpres inilah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Jadi BPDP KS bukan untuk mendanai subsidi industri biodiesel," tambahnya.

Berdasarkan data KPP STN, jumlah produksi minyak sawit menurut status penguasaan lahan pada 2016 mencapai 33,5 juta ton. Dari jumlah itu, perkebunan rakyat menghasilkan produksi sebesar 11,2 juta ton, perkebunan negara 2,3 juta  ton.

Data itu, membuktikan bahwa petani sawit dan perusahaan negara yang bergerak di bidang perkebunan berhak atas dana perkebunan sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor, untuk selanjutnya digunakan sebagai dana replanting, dan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha perkebunan misalnya perbaikan jalan.

Karena itu, selain meminta KPK menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana sawit tersebut, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dengan mencabut izin 11 perusahaan yang diduga mendapatkan kucuran subsidi biofuel seperti PT WB Indonesia; PT WNI , PT EW dan lain sebagainya.

Sekadar informasi, dana sawit itu berasal dari pungutan ekspor sebesar 50 Dollar Amerika Serikat per satu ton minyak sawit. Pada pertengahan 2016  dana pungutan berjumlah Rp5,6 triliun, dan ditargetkan pada 2017 mencapai Rp10 triliun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Didesak Tuntaskan Penyelidikan soal Dana Pungutan Sawit"

Post a Comment

Powered by Blogger.