Search

Menteri Agama: Takbir Keliling Jangan Ganggu Lalu Lintas

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim ikut menanggapi soal imbauan tak takbir keliling oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di malam perayaan Idul Fitri 1438 H.

Menurutnya takbiran merupakan sebuah tradisi tahunan umat muslim di Indonesia sebagai bentuk kegembiraan menyambut Idul Fitri. Takbir keliling bisa dilakukan asal tidak mengganggu lalu lintas.

"Takbiran itu adalah sesuatu tradisi yang sangat baik. Karena itu tradisi puluhan tahun yang ada di budaya kita sebagai ungkapan kegembiraan bahwa kita telah menyelesaikan Ramadan dan menjumpai Idul Fitri," ujar Lukman usai jumpa pers Sidang Isbat Awal Syawal 1438 H di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (24/6/2017) malam.

Maka dari itu, ia menuturkan takbiran merupakan tradisi yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik dan tentunya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Karenanya takbiran sesuatu yang baik yang harus kita jaga dan pelihara. Hanya, dalam melakukan takbiran kita harus menjaga kekhidmatan dari takbiran itu sendiri, jangan sampai takbiran mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, dan sebagainya," kata dia.

Karenan itu, ia mengimbau seharusnya takbiran dilakukan di masjid, musala, dan lapangan agar tidak menggangu ketertiban masyarakat umum.

"Oleh karena itu, marilah kita lakukan takbiran di masjid-masjid, musala, lapangan, di tempat yang tidak terlalu mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat secara keseluruhan," ucap Lukman.

Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1438 H yang merupakan Hari Raya Idul Fitri pada Minggu (25/6/2017).

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menteri Agama: Takbir Keliling Jangan Ganggu Lalu Lintas"

Post a Comment

Powered by Blogger.