Search

Michdan: Jika Ahok Tetap di Mako Brimob, Pikir Sendiri, Ada Apa?

Suara.com - Pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan seharusnya terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di lembaga pemasyarakatan, bukan di Markas Korps Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat, lagi.

"Yang bisa saya komentari terpidana itu tempatnya adalah lembaga pemasyarakatan. Jadi setiap terpidana yang sudah inkrah," kata Michdan kepada Suara.com, Kamis (22/6/2017).

Michdan tidak mau menuduh yang tidak-tidak kenapa Ahok masih ditempatkan di Mako Brimob sampai hari ini.

"Kan dia (Ahok) bandingnya dicabut, banding jaksa juga dicabut, maka seharusnya tempat yang secara hukum itu di lapas untuk melaksanakan pidananya. Ya kalau tidak dilakukan, maka anda bisa berpikir sendiri, ini ada apa?" katanya.

Al Khaththath juga ditahan di Mako Brimob, tetapi berlainan gedung dengan tempat penahanan Ahok.

Setiap kali menemui Al Khaththath, Michdan tidak pernah melihat Ahok. Sejak Selasa (20/6/2017), Al Khaththath dipindahkan ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Saya tidak bisa melihat, orang saya aja di sana (Mako Brimob) tidak pernah ketemu. Di mako saya tanya petugas juga tempatnya tidak tahu," kata dia.

Ahok sebenarnya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan, tetapi sampai sekarang belum diputuskan dimana tempatnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan alasan Ahok tak dipindahkan ke lapas Cipinang, Jakarta Timur, karena faktor keamanan.

Selain itu, kata Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat karena lapas Cipinang sudah over capacity.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Michdan: Jika Ahok Tetap di Mako Brimob, Pikir Sendiri, Ada Apa?"

Post a Comment

Powered by Blogger.