Search

Miryam Cabut BAP Korupsi e-KTP, Jaksa KPK: Alasannya Tak Logis

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim abaikan kesaksian Miryam S. Haryani dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pada persidangan beberapa waktu lalu, Miryam mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Namun, jaksa menilai hal tersebut tidak memiliki alasan yang logis.

JPU dari pihak KPK, Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto mengatakan, argumen-argumen Miryam soal keinginan mencabut BAP, diantaranya soal adanya tekanan dari penyidik terbantahkan.

Hal ini terbukti dari keterangan saksi Adam Manik, MI Susanto, dan Novel Baswedan.

"Barang bukti berupa video pemeriksaan saksi Miryam dan tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke anggota DPR Komisi II," kata jaksa Irene di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Selain itu, jaksa menilai keterangan Miryam bertentangan dengan saksi-saksi lainnya seperti Diah Anggraini, Yosep Sumartono, dan juga keterangan dari dua terdakwa.

Pasalnya, keterangan mereka menyebut Miryam ikut menerima uang terkait e-KTP sebesar 1,2 juta dolar AS.

Jaksa juga berpendapat, pencabutan BAP oleh Miryam diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Hal ini diperkuat dengan telah ditemukannya bukti yang cukup yang dilakukan politikus Partai Golkar, Markus Nari.

Markus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menghalangi jalannya penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Markus disangka menyuruh Miryam untuk mencabut BAP-nya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, jaksa menilai pencabutan BAP oleh Miryam agar dikesampingkan oleh majelis hakim.

Sejalan hal itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam.

"Dan tetap menggunakan keterangan Miryam di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," kata Irene.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Miryam Cabut BAP Korupsi e-KTP, Jaksa KPK: Alasannya Tak Logis"

Post a Comment

Powered by Blogger.