Suara.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, menilai penempatan Ahok di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dengan alasan keamanan, sudah tepat. Pasalnya, jika Ahok tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dikhawatirkan stabilitas keamanan lapas terganggu.
"Ya (di Mako Brimob) itu sudah tepat, karena pembahasan soal keamanan kan selesai tanggal 9 Mei yang lalu, ketika dititipkan malam-malam itu loh. Di situ kan ada analisa ada data, kesimpulannya keamanannya terancam, karena terancam langsung dibawa ke Mako Brimob," ujar Wayan kepada Suara.com, Jumat (23/6/2017).
Wayan mengatakan kliennya harus mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, sama seperti tahanan yang lain. Wayan tidak mempersoalkan dimanapun tempat penahanan, prinsipnya narapidana harus aman.
Ahok seharusnya ditahan di lapas Cipinang, tetapi kemudian dikembalikan ke Mako Brimob. Ketika ditanya bukti ada ancaman terhadap Ahok di Cipinang, Wayan mengatakan keputusan tersebut ada di tangah Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu bukan kami yang tentukan, itu menkumham dan aparat keamanan dan kita sampai pada putusan kalau itu tidak aman," kata dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara: Siapa Jamin Keamanan Jika Ahok Dipenjara di Cipinang"
Post a Comment