"Kami jalan terus. Ada ketentuan dalam KUHAP ya, namanya SP3-kan ada semua, masuk kategori itu, kami lanjutkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (22/6/2017).
Pernyataan Argo untuk menanggapi permohonan tim pengacara Rizieq agar Presiden Joko Widodo memerintahkan penyidik Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Argo mengatakan jika pemerintah sampai meminta polisi menghentikan proses hukum, justru hal tersebut tidak tepat.
"Namanya penyidikan kan nggak bisa diintervensi," kata dia.
Argo juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan terpengaruh dengan upaya lain yang dilakukan Rizieq yaitu mengusulkan rekonsiliasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah Rizieq secara baik-baik.
"Kami tetap maju ya, tadi sudah saya sampaikan, penyidikan lanjut," kata Argo.
Saat ini, penyidik sedang berkonsentrasi untuk melengkapi berkas perkara Rizieq sambil menunggu pimpinan FPI pulang dari Arab Saudi.
"Tetap kami selesaikan berkasnya. Kami tunggu saja yang bersangkutan pulang," katanya.
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mempertanyakan keinginan untuk rekonsiliasi dengan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjerat Rizieq serta sejumlah tokoh.
"Coba, rekonsiliasi itu apa? Mana bisa (rekonsiliasi dengan pemerintah). Siapa dia?" kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/6/2017).
Kapolda mengimbau Rizieq jangan menekan pemerintah untuk menghentikan proses hukum atas kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza Husein.
"Caranya bagaimana. Nggak bisalah. Jadi jangan meng-emas-kan diri," katanya.
Iriawan menegaskan ini negara hukum. Semua orang sama di mata hukum.
"Semua sama di mata hukum. Faktanya ada. Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi nggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain," kata dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rizieq Ingin SP3 dan Rekonsiliasi, Polda Metro Tak Peduli"
Post a Comment