Search

Rizieq Jadi Buronan Polisi, Bagaimana Nasib FPI?

Suara.com - Roda organisasi Front Pembela Islam tetap berjalan, meskipun Habib Rizieq Shihab terjerat kasus hukum dan statusnya sekarang buronan. Tersangka kasus dugaan pornografi tersebut masih bertahan di Arab Saudi sehingga menyulitkan Polda Metro Jaya untuk memeriksanya.

"Tentu terus jalan tidak boleh berhenti," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (16/6/2017).

Sugito mengatakan FPI dipimpin oleh Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis.

"Memang tidak dipungkiri ketokohan habib Rizieq sangat dominan di FPI, tapi kan ketuanya bukan habib ketua kan Sobri Lubis. Habib kan imam besar, jadi tanpa habib pun tetap jalan," kata dia.

Kegiatan pondok pesantren di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, yang dipimpin Rizieq pun tidak terganggu. Selama ditinggalkan Rizieq ke Arab Saudi, kendali pondok pesantren dipercayakan kepada ulama yang lainnya.

"Untuk pesantren Ramadan di Mega Mendung yang selama ini jadi pembicara utama masih aktif, muridnya masih banyak. Cuma yang mengajar bukan habib lagi yang seharusnya ada habib jadi tidak ada habib tapi semua tetap jalan," kata Sugito.

Sugito mengatakan Rizieq merupakan olah paling berpengaruh di organisasi dan sosoknya tak akan bisa digantikan oleh siapapun. Cara Rizieq berceramah, kata Sugito, merupakan daya tarik tersendiri bagi umat.

"Kalau ada habib kan magnet, misalnya hari Jumat, jam 10 sampai menjelang sholat Jumat kan biasa dia tausiah. Tapi kalau yang tausiah yang lainnya kan tentunya tanpa kami mengesampingkan dan menyepelekan yang lainnya berbeda kalau habib yang ceramah gitu lho itu ajalah bedanya," katanya.

Sampai sekarang belum diketahui secara pasti kapan Rizieq pulang ke Indonesia. Sugito pun tidak tahu pasti.

"Saya sudah komunikasi sama beliau kemungkinan setelah lebaran semoga nggak sampai setelah lebaran semoga ya. Lihat situasi dan komunikasi di tingkat kepolisian," kata dia.

Rizieq bersama Firza Husein telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang ihwalnya dari konten chat sex yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, sepanjang penyidikan kasus, polisi belum bisa mengungkap siapa pembuat dan penyebar situs baladacintarizieq.com.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rizieq Jadi Buronan Polisi, Bagaimana Nasib FPI?"

Post a Comment

Powered by Blogger.