Search

Tak Lengkap, Berkas Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke Polisi

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai belum lengkap dan akan mengembalikan berkas tersangka Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam aksi 4 November 2016 kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Posisi berkas Ahmad Dhani akan dikembalikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2017).

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas Ahmad Dhani pada akhir Mei 2017.

Usai menerima pelimpahan tahap pertama, kejati meneliti syarat formil berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.

"Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose," katanya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut, antara lain, Daru Tri Sandono, Sru Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Pasal yang disangkakan 207 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Lengkap, Berkas Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.