Search

Saksi Sebut Fredrich Bukan Kuasa Hukum Setnov Saat Dirawat di RS Premier

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan Glen S Dunda, dokter spesialis jantung pada Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Dia menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.

Dalam kesaksiannya, Glen mengatakan pernah melihat Fredrich Yunadi menjenguk Setya Novanto namun bukan sebagai kuasa hukum Novanto yang saat itu berstatus tersangka.

“Ada saudara Fredrich di situ?” tanya Ketua Majelis Hakim Mahfudin kepada Glen di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4/2018).

“Pernah datang waktu saya visit. Enggak ada dialog, kalau enggak salah, belum jadi pengacaranya Pak Novanto,” ujar Glen.

Pernyataan Glen kemudian dikonfirmasi ulang oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Takdir Suhan menanyakan alasan Glen mengatakan Fredrich bukan kuasa hukum Novanto saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Premier, Jatinegara.

Glen menjelaskan, saat ia melakukan kunjungan dokter ke pasien, Setya Novanto memperkenalkan Ketut yang diketahui adalah Ketut Mulya Arsana selaku kuasa hukumnya. Sementara Fredrich Yunadi disebut Novanto bukan kuasa hukumnya.

“Dasar saksi mengatakan Fredrich Yunadi bukan pengacara Setya Novanto apa?” Tanya Jaksa Takdir Suhan.

“Saya dikenalkan pengacaranya ini Pak Ketut oleh pak Setya Novanto yang ini bukan,” ujar Glen.

Ketut diketahui sebagai kuasa hukum Novanto saat gugatan praperadilan I terhadap KPK berlangsung. Setnov sedianya menjalani pemeriksaan di KPK namun terpaksa ditunda dengan alasan kesehatan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3481343/saksi-sebut-fredrich-bukan-kuasa-hukum-setnov-saat-dirawat-di-rs-premier

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saksi Sebut Fredrich Bukan Kuasa Hukum Setnov Saat Dirawat di RS Premier"

Post a Comment

Powered by Blogger.