:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1938478/original/023392400_1519639579-20180226-Mendagri-Temui-KPK-HEL-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan DPR tentang rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Kan khusus bagi yang koruptor, sekarang di dalam hukum pidana enggak ada bedanya koruptor, pembunuh, KDRT, kan sama. Saya akan rembuk dulu dengan DPR," kata Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).
Hanya saja, dia mengingatkan KPU agar menyusun aturan yang sejalan dengan undang-undang (UU). Yang pasti, sambung Tjahjo, pemerintah mendukung apa pun aturan yang dibuat KPU selama bertujuan meningkatkan kualitas hasil pilkada.
"Itu hak KPU dalam membuat PKPU mandiri. Tapi dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada UU," ucap Tjahjo.
Tjahjo pun belum tahu apakah opsi tersebut bakal ditolak atau tidak oleh pemerintah maupun DPR. Sebab, belum ada pembahasan itu.
"Belum sampai ke sana," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejadian luar biasa atau KLB campak dan gizi buruk yang menyerang para balita di empat Distrik dan tujuh Kampung di Kabupaten Asmat sejak bulan September 2017 telah mengakibatkan 61 balita meninggal dunia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Larangan Koruptor Nyaleg, Mendagri Akan Koordinasi dengan DPR"
Post a Comment