Meski demikian, itu semua diserahkan ke pemerintah untuk mengambil kebijakannya. "Itu masukan Polri, pemerintah yang putuskan," pungkas Syafruddin.
Penambahan libur lebaran 2018 dituangkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi tujuh hari. Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni 2018 pada Jumat dan Sabtu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://www.liputan6.com/news/read/3481751/wakapolri-usul-libur-lebaran-ditambah-lagi-saat-arus-mudik
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakapolri Usul Libur Lebaran Ditambah Lagi saat Arus Mudik"
Post a Comment