Kendati demikian, kata Argo, polisi tetap menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, lanjut Argo, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.
"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 00.00 kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Orangtua penghina Presiden Jokwi meminta maaf atas video yang dibuat anaknya. Video tersebut menjadi viral karena berisi ancaman dan hujatan terhadap Presiden Jokowi.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3538595/alasan-polisi-tak-tahan-remaja-pengancam-jokowi
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Cerita Rizal, Penjual Ikan yang Sempat Terusir karena Penangkapan TerorisLiputan6.com, Jakarta - Rizal terkena dampak penangkapan terduga teroris di Jalan Gempol Raya, RT 04… Read More...
FOTO: Hari Pertama Ramadan, Masjid Istiqlal Sediakan 3.500 Paket Buka Puasa[unable to retrieve full-text content]
Banyak di antara warga yang sengaja data… Read More...
Ungkap Kasus Skimming, Polda Metro Jaya Sabet Penghargaan di SingapuraPolisi mengimbau, nasabah yang mendapati mesin ATM tidak wajar, seperti susah memasukkan kartu ATM, … Read More...
Ahli Bahasa di Sidang Fredrich Yunadi Jelaskan Istilah BakpaoLiputan6.com, Jakarta - Ahli bahasa Afdol Tharik Wastono memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Ja… Read More...
Ali Fauzi: Aksi Terorisme Bukanlah Pengalihan IsuLiputan6.com, Jakarta - Pendiri Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), Ali Fauzi yang merupakan mantan pe… Read More...
0 Response to "Alasan Polisi Tak Tahan Remaja Pengancam Jokowi"
Post a Comment