Search

Alasan Polisi Tak Tahan Remaja Pengancam Jokowi

Kendati demikian, kata Argo, polisi tetap menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, lanjut Argo, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.

"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 00.00 kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Orangtua penghina Presiden Jokwi meminta maaf atas video yang dibuat anaknya. Video tersebut menjadi viral karena berisi ancaman dan hujatan terhadap Presiden Jokowi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3538595/alasan-polisi-tak-tahan-remaja-pengancam-jokowi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Alasan Polisi Tak Tahan Remaja Pengancam Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.