Kendati demikian, kata Argo, polisi tetap menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, lanjut Argo, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.
"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 00.00 kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Orangtua penghina Presiden Jokwi meminta maaf atas video yang dibuat anaknya. Video tersebut menjadi viral karena berisi ancaman dan hujatan terhadap Presiden Jokowi.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3538595/alasan-polisi-tak-tahan-remaja-pengancam-jokowi
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Peringkat Indonesia Meroket di Asian Games 2018Liputan6.com, Jakarta - Indonesia patut berbangga. Perjuangan para atlet Merah Putih membuat peringk… Read More...
Bak di Atas Awan, Marching Band Meriahkan Closing Ceremony Asian Games 2018Liputan6.com, Jakarta Meski di bawah guyuran hujan pada Minggu malam, 2 September 2018, ribuan orang… Read More...
Basah Diguyur Hujan, Pengunjung GBK Tetap Serbu Toko Suvenir Asian GamesSementara itu, ratusan pembeli suvenir Asian Games terjebak di dalam Super Store Merchandise. Hal in… Read More...
Jadi Tuan Rumah Asian Games 2022, Bendera China Juga Dikibarkan di GBKLiputan6.com, Jakarta - Asian Games 2018 resmi ditutup pada Minggu 2 September 2018. Penutupan dilak… Read More...
Tiba di NTB, Jokowi Kunjungi Para Pengungsi di Lombok UtaraDi Lombok Utara, Presiden Jokowi mengunjungi para pengungsi dan melakukan peninjauan posko pengungsi… Read More...
0 Response to "Alasan Polisi Tak Tahan Remaja Pengancam Jokowi"
Post a Comment