Kendati demikian, kata Argo, polisi tetap menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, lanjut Argo, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.
"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 00.00 kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Orangtua penghina Presiden Jokwi meminta maaf atas video yang dibuat anaknya. Video tersebut menjadi viral karena berisi ancaman dan hujatan terhadap Presiden Jokowi.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3538595/alasan-polisi-tak-tahan-remaja-pengancam-jokowi
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
FOTO: Kasihan, Anjing Ini Terjebak 3 Hari di Gorong-Gorong[unable to retrieve full-text content]
Anjing yang terjebak selama 3 hari di go… Read More...
Bantu Biaya Pilkada Sang Ayah, Wali Kota Kendari Minta Dana ke PengusahaLiputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah didakwa memberi sua… Read More...
BNPT: Media Mainstream Jangan Beri Umpan Kelompok TerorisLiputan6.com, Jakarta Sepekan lalu, perhatian masyarakat tertuju pada aksi terorisme beruntun di beb… Read More...
Revisi UU Terorisme, Menkumham: Pemerintah Siapkan 2 OpsiLiputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyiapkan d… Read More...
Pemilik KJP Rela Antre di Jakgrosir Demi Sembako MurahFokus, Jakarta - Harga sembako dan bahan pangan lain yang tidak stabil, membuat warga yang memiliki … Read More...
0 Response to "Alasan Polisi Tak Tahan Remaja Pengancam Jokowi"
Post a Comment