Search

Catatan Komnas HAM untuk Perpres Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempunyai beberapa catatan untuk formulasi Perpres itu.

Menurut Choirul perpres harus memberi batasan jelas waktu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, tidak bisa terlibat secara permanen.

"Sifat temporarinya harus clear tidak boleh permanen. Karena dalam beberapa perdebatan pelibatannya permanen," kata Choirul dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Poin berikutnya, teknis pelibatan TNI harus diatur ketat. Komnas HAM menyatakan TNI hanya bisa diterjunkan dalam skala tertentu saja.

Sebab, konteks penanganan terorime di Indonesia adalah penegakan hukum. Dengan demikian, kepolisian tetap menjadi agen utama penindakan.

TNI hanya diperbantukan ketika kepolisian sudah tidak bisa mengatasi terorisme. "Kalau polisi masih mampu melakukan itu ya polisi agen utamanya. Saya rasa ini di Perpres harus dipertegas," imbuh Choirul.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3539574/catatan-komnas-ham-untuk-perpres-pelibatan-tni-dalam-penindakan-terorisme

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catatan Komnas HAM untuk Perpres Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme"

Post a Comment

Powered by Blogger.