:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1597591/original/061492500_1495085465-Rizieq_Shihab_dan_Firza_Husein02.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro. Dia mengatakan, kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh kliennya tidak berlanjut, karena polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kebetulan kami datang ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana juga membenarkan soal SP3 ini.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," Ujar Umar.
Umar mengaku tidak tahu persis alasan SP3 terhadap pentolan FPI tersebut. Dia meminta waktu untuk memeriksanya kembali.
Namun menurut Sugito, kasus kliennya disetop lantaran tidak cukup bukti.
"Habib tidak terbukti melakukan penodaan dan melawan hukum," ucap pengacara Rizieq lainnya, Kapitra Ampera.
Bagaimana dengan kasus lainnya?
Rizieq Shihab diketahui tidak hanya terjerat kasus dugaan penghinaan Pancasila. Tercatat, pentolan PFI itu juga menghadapi beberapa kasus hukum yakni kasus chat pornografi yang melibatkan Firza Husein, kasus logo palu arit di uang BI, penodaan agama, dan beberapa perkara lain.
Salah satu anggota Persaudaraan Alumni 212, yang ikut bertemu Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Muhammad Gatot Saptono atau Al Khaththath, berharap polisi tidak hanya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila ini, tapi juga kasus-kasus lain yang menjerat Rizieq Shihab dan ulama aktivis 212 lainnya.
"Kalau bisa yang masih bisa dilakukan penghentian ya agar bisa dihentikan semuanya, karena supaya tidak terjadi salah sangka tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat," ujar Al-Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Menurutnya, Rizieq menginginkan suasana Indonesia kondusif, ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, institusinya tidak mengistimewakan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Shihab di SP3, Bagaimana Kasus Chat Seks?"
Post a Comment