Search

KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi E-KTP ke Lapas Sukamiskin

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto ke Lapas Sukamisikin, Bandung. Eksekusi dilakukan setelah kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang menjerat keduanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018).

Sebelumnya, MA memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Vonis Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun penjara.

"Iya betul sudah putus kemarin. Kemarin Rabu 18 (April 2018)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 19 April 2018. 

Putusan kasus e-KTP dengan Nomor Perkara 430/K/pid-sus‎/2018 ini juga mewajibkan Irman mengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurang USD 300 ribu yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemberian suap dalam proses penganggaran dan proyek e-KTP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3498354/kpk-eksekusi-2-terpidana-korupsi-e-ktp-ke-lapas-sukamiskin

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi E-KTP ke Lapas Sukamiskin"

Post a Comment

Powered by Blogger.