:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2225218/original/054511700_1527083535-20180523-KPK-HZ4.jpg)
Diketahui, KPU berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Kemarin sudah kita rancang mungkin tidak cukup hanya bertemu, nanti kita akan membuat MoU dengan KPK termasuk membahas detil-detil isian LHKPN, karena ini akan banyak dalam waktu singkat," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis 24 Mei 2018.
Arief juga mengatakan, nantinya lewat MoU itu diharapkan ada semacam pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat cabang untuk pengisian LHKPN. Dia mengaku, KPU telah melakukan bimbingan serupa kepada jajarannya hingga level kabupaten/kota.
"Supaya ada bimbingan ada pelatihan kepada teman-teman parpol," kata dia.
Wacana KPU untuk mewajibkan calon legislatif terpilih menyerahkan LHKPN telah disetujui DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, hari Selasa 22 Mei 2018 dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat ditangkap penyidik KPK di rumah dinasnya di Kabupaten Buton Selatan, sekitar pukul 17.00 WITA.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta KPU Tentukan Waktu Penyerahan LHKPN Caleg Terpilih"
Post a Comment