Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan polisi tetap mengusut kasus remaja yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi. Polisi telah menetapkan RJ alias S sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini tetep proses," singkat Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2108).
Pernyataan Argo ini menjawab usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa permintaan maaf saja cukup sebagai sanksi diterima RJ.
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi sudah tepat dan proporsional," kata Ketua KPAI Susanto saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 24 Mei 2018.
Adanya dugaan keterlibatan orang lain selain remaja RJ dalam video viral tersebut, Argo menegaskan penyidik akan terus memeriksa semua saksi terlibat.
"Nanti semua saksi pun akan kita periksa," ujar dia.
Diketahui, RJ terkena pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara.
https://www.liputan6.com/news/read/3539659/polda-metro-tetap-usut-kasus-penghinaan-jokowi-meski-remaja-rj-minta-maafBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Tetap Usut Kasus Penghinaan Jokowi Meski Remaja RJ Minta Maaf"
Post a Comment