Liputan6.com, Jakarta - DPR bersama dengan pemerintah akhirnya menyetujui devinisi dalam RUU Terorisme yang berujung pada pengesahaan RUU Terorisme. Pengesahan RUU ini menyusul tercapainya kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme alternatif kedua.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (25/5/2018), dalam revisi undang-undang tindak pidana terorisme juga diatur tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap teroris.
Di antaranya tidak melakukan perlakuan kejam, tidak menghina harkat martabat, dapat didampingi pengacara, serta dapat bertemu dengan keluarga.
Dalam UU terorisme ini juga ditambahkan pemulihan korban. Selain menerima restitusi dan kompensasi, kini ditambah dengan pemberian bantuan medis dan santunan.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3538612/revisi-uu-terorisme-disahkan-ini-sisi-ham-yang-harus-diperhatikan
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 2,8 MiliarPatroli, Sukabumi - Polisi menyita ribuan benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri. Beni… Read More...
FOTO: Berkas P21 Lengkap, Hakim PN Tangerang Siap Jalani Sidang[unable to retrieve full-text content]
Berkas Wahyu Widya Nurfitri dinyatakan s… Read More...
FOTO: Aksi Solidaritas Baitul Maqdis, Ribuan Umat Muslim Salat Jumat di Monas1/6Umat muslim bersiap melaksanakan salat Jumat saat aksi di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Jum… Read More...
FOTO: Kasus Suap, Bupati Halmahera Timur Nonaktif Jalani Pemeriksaan Lanjutan1/4Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (dua kiri) dan pengacara HM Saifudin usai menjalani p… Read More...
Usai Kerusuhan, Puluhan Karangan Bunga Berjejer di depan Mako BrimobPatroli, Depok - Sehari setelah kerusuhan, situasi di sekitar Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa D… Read More...
0 Response to "Revisi UU Terorisme Disahkan, Ini Sisi HAM yang Harus Diperhatikan"
Post a Comment