Search

UU Terorisme Disahkan, Fraksi PKS Ingatkan Pelibatan TNI Harus Terukur

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyambut positif disahkannya Undang-Undang Terorisme. Dengan adanya UU ini, kata dia, banyak kemajuan dan catatan positif terkait pemberantasan terorisme.

Dia menjabarkan, pemerintah diberikan kewenangan menindak tegas terorisme. Di sisi lain, warga negara dilindungi dari tindak terorisme.

Kendati demikian, dia mengingatkan agar prosedur dan pengawasan terhadap tindak tegas aksi terorisme dilakukan secara ketat.

"Sehingga semaksimal mungkin mencegah abuse of power (penyalahgunaan wewenang)," ujar Sukamta melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Menurut dia, ada hal yang tidak kalah penting dalam UU Terorisme yang baru ini, yakni dilibatkannya TNI dalam penindakan terorisme, yang diatur pada Pasal 43 (i).

Pasal 43 (i) berbunyi, TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat. Seperti teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga/aparat, pembajakan angkutan umum dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata.

"Hal itu sejalan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata dia.

Hanya saja, Sukamta menyayangkan tentang teknis pengaturan keterlibatan TNI, yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, dari kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan," papar anggota Komisi I DPR ini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3539717/uu-terorisme-disahkan-fraksi-pks-ingatkan-pelibatan-tni-harus-terukur

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU Terorisme Disahkan, Fraksi PKS Ingatkan Pelibatan TNI Harus Terukur"

Post a Comment

Powered by Blogger.