:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2022339/original/023459500_1521724451-Wakapolri4.jpg)
Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Rizieq Shihab yang diduga telah menghina Pancasila.
"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 4 Mei 2018.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana membenarkan terkiat SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Februari atau Maret 2018," Ujar Fana saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.
"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aliansi Pergerakan Islam mendeklarasikan Rizieq Shihab sebagai calon presiden di tahun 2019.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakapolri: SP3 Rizieq Shihab Wewenang Penyidik"
Post a Comment