Search

Ini Penjelasan Kemendagri Terkait Pengangkatan Pj Gubernur Jabar

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono mengatakan, pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena pasal itu menjelaskan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

"Maka untuk mengisi kekosongan perlu diangkat Pj Gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya (eselon 1) untuk provinsi, sedangkan pimpinan tinggi pratama (eselon 2) untuk bupati dan wali kota," kata Soni di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Saat ini, lanjut dia, ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2018 secara serentak. Dalam hal ini ada 17 provinsi yang harus diisi Pj kepala daerah dengan rincian, 4 pelaksana tetap (Plt) gubernur, 2 pejabat sementara (Pjs) gubernur, dan 13 Pj.

"Untuk pengisian kekosongan jabatan bupati dan wali kota sebanyak 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj dan 39 pelaksana harian (Plh)," sebut Soni.

Lalu, terkait dengan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, dia mengatakan tak ada aturan yang dilanggar. Karena, berdasarkan PP 11 Nomor 2017 tentang Manajemen Pegawai ASN, pejabat yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pimpinan tinggi madya (eselon 1).

Selanjutnya, dalam PP 1 Nomor 2002 dijelaskan ketentuan terkait anggota TNI-Polri yang bisa menjadi Pj gubernur tanpa harus alih status. Ada sebanyak 11 kementerian lembaga yang tidak perlu alih status anggota TNI-Polri.

"Kemenkopolhukam, Kemenhan, Lemhanas, Watanas, BNN, BNPT, Basarnas, BSSN, Sesmil Presiden, dan Mahkamah Agung," ucapnya.

"Dengan demikian dalam kontek ini pertanyaannya adalah pimpinan madya ini jabatan ASN, bukan jabatan TNI atau Polri. Begitupun pada kasus-kasus pengangkatan Pj gubernur dari unsur TNI-Polri baik di zaman SBY itu tidak ada yang dilanggar UU," tandas Soni.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengangkatan M Iriawan sebagai gubernur Jawa Barat dinilai Mendagri Tjahjo Kumolo tidak melanggar ketentuan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3565241/ini-penjelasan-kemendagri-terkait-pengangkatan-pj-gubernur-jabar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Penjelasan Kemendagri Terkait Pengangkatan Pj Gubernur Jabar"

Post a Comment

Powered by Blogger.