Yorrys sempat mengungkap dugaan aliran uang kepada elite Golkar. Yorrys mengaku tahu hal tersebut dari Fayakhun Andriadi.
"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun Andriadi menerima uang). Antara lain Pak Idrus, terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu," kata Yorrys usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa 14 Mei 2018.
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Nofel Hasan.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3565552/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tersangka-suap-bakamla-fayakhun-andriadi
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Kronologi Truk Pengangkut Beton Terbalik di Cawang hingga Tabrak 3 MobilPatroli, Jakarta - Diduga alami rem blong, sebuah truk pengangkut beton terguling di terowongan Cawa… Read More...
Cuaca Buruk dan Fasilitas Minim, Anak-Anak Korban Gempa Lombok Jatuh SakitKorban gempa Lombok mengungsi di tempat terbuka. (Istimewa)Penyakit akibat trauma dan cuaca juga mel… Read More...
BNPB: Korban Gempa Lombok Terus Bertambah, 392 Orang MeninggalLiputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, korban meninggal ak… Read More...
576 Gempa Susulan, Warga Lombok Mengungsi Lebih Lama Butuh Stok SembakoLiputan6.com, Jakarta - Sebanyak 576 gempa susulan, setelah gempa 7 SR, telah mengguncang Lombok hin… Read More...
Syukuran AHY ke Tanah Suci, SBY Tak Undang Prabowo-Sandiaga UnoLiputan6.com, Jakarta - Sejumlah elite Partai Demokrat menghadiri acara syukuran keberangkatan Agus … Read More...
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi"
Post a Comment