Search

Menaker: Karyawan Bekerja Saat Pilkada Harus Dibayar

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan karyawan yang masuk kerja saat hari pelaksanaan Pilkada 2018 harus dibayar uang lemburnya oleh perusahaan.

Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Atas dasar peraturan tersebut Menaker menegaskan, perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pilkada agar membayar uang lembur.

"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Hanif melalui siaran pers yang dilansir Antara, Rabu (27/8/2018).

Dia mengatakan, bila ada perusahaan yang melanggar aturan terkait pilkada ini, pekerja harus melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," kata Hanif.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/news/read/3571201/menaker-karyawan-bekerja-saat-pilkada-harus-dibayar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menaker: Karyawan Bekerja Saat Pilkada Harus Dibayar"

Post a Comment

Powered by Blogger.