Search

BNN Ungkap Kasus Pencucian Uang Narkoba Rp 3,9 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan IN, seorang pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. Ia diamankan karena terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang bandar narkoba bernama lrawan.

"Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan 1 unit rumah dengan total nilai aset sebesar kurang lebih Rp 3,9 miliar," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).

Pengusutan pencucian uang ini bermula pada Senin 21 Agustus 2017, BNN mengamankan napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan Kelas IIA Pontianak. Ia ditangkap atas keterlibatannya dalam peredaran sabu seberat 10,39 kilogram.

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka lrawan, di daerah Gg. Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," jelasnya.

Setelah itu, pada Rabu 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN yang merupakan pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.

"Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN di daerah Jalan Kruing II, perum Pandau Permai, Kampar, yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya," terangnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3592039/bnn-ungkap-kasus-pencucian-uang-narkoba-rp-39-miliar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BNN Ungkap Kasus Pencucian Uang Narkoba Rp 3,9 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.