Search

Kabar Ahok Bebas Bersyarat Agustus 2018, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, menanggapi soal kabar bebas bersyarat Terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Sri, saat ini yang bersangkutan belum mengajukannya lantaran alasan pribadi.

"Beliau sebenarnya bisa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Sri lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).

Secara terpisah, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menjelaskan, status Ahok saat ini masih sebagai tepidana dan belum bebas. Ia memastikan kabar bebas bersyarat Ahok adalah hoax.

"Pak Ahok belum bebas, hoax," tulis Ade lewat pesan singkat kepada Liputan6.com

Pengajuan bebas bersyarat meliputi dua jenis persyaratan, yakni syarat administrasi dan substantif. Ia memaparkan syarat pengajuan bebas bersyarat. Salah satunya terkait masa pidana. 

"Jadi (syarat) berkelakuan baik minimal 9 bulan terakhir sebelum masa pembebasan bersyarat, telah menjalani 2/3 masa pidana," terang Ade.

Sayangnya, ia enggan menegaskan apakah Ahok sudah memenuhi persyaratan itu. Yang jelas, Ahok hingga saat ini belum mengajukan pembebasan bersyarat. 

"Iya karena Ditjenpas belum menerima usulan PB tersebut, secara manual maupun online dr lapas 1 Cipinang,” Ade menyudahi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3585940/kabar-ahok-bebas-bersyarat-agustus-2018-ini-penjelasan-ditjen-pas

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kabar Ahok Bebas Bersyarat Agustus 2018, Ini Penjelasan Ditjen Pas"

Post a Comment

Powered by Blogger.