:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2268593/original/039754000_1530695141-1.jpg)
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri, dan Syaiful disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Juru Bicara KPK membenarkan bahwa Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah, diperiksa KPK terkait korupsi dana otonomi daerah.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Suap"
Post a Comment