Search

KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Suap

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri, dan Syaiful disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Juru Bicara KPK membenarkan bahwa Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah, diperiksa KPK terkait korupsi dana otonomi daerah.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3579027/kpk-tetapkan-gubernur-aceh-dan-bupati-bener-meriah-tersangka-kasus-suap

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Suap"

Post a Comment

Powered by Blogger.