Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, seluruh dokumen perbaikan berkas Partai Hanura dinyatakan TMS karena masih ada informasi yang tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan.
Contohnya, terdapat penambahan bacaleg Partai Hanura, yang sebelumnya tidak didaftarkan, tidak ada foto bacaleg, dan alamat dari bacaleg yang bersangkutan.
"Itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," ucap Hasyim menjelaskan.
KPU membuka batas waktu masa perbaikan daftar caleg dari 22-31 Juli 2018. Karena masa perbaikan telah lewat, KPU akan menetapkan bacaleg ke daftar calon sementara (DCS) berdasarkan berkas yang telah didaftarkan sebelum masa perbaikan.
Keputusan itu sudah disampaikan KPU ke pengurus Hanura. "Daftar calon yang didaftarkan pada 17 juli 2018," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hanura Mengaku Belum Terima Info KPU Tolak Perbaikan Berkas Caleg"
Post a Comment