:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2338208/original/021534500_1534998779-Meiliana.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara terhadap Meiliana yang dinyatakan bersalah dan dihukum 18 bulan penjara atas perkara penistaan agama setelah mengeluhkan volume azan.
"Tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat," kata Juru bicara KY Farid Wajdi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Karena hal itu, dia meminta semua pihak dapat menghormati proses yang diputus hakim. Farid juga menyatakan agar semua pihak tidak mengintervensi hakim.
"KY meminta kepada semua pihak tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim," ucap dia.
Tak hanya itu, dia menyarankan agar semua pihak dapat bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan. Sebab bila terjadi pelanggaran kode etik, KY akan terus berupaya objektif.
"Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita. Namun, perlu ditegaskan bahwa KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," jelasnya.
Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 21 Agustus 2018 menjatuhkan vonis penjara 18 bulan untuk Meiliana, karena terbukti melanggar pasal 156 KUHP atas tindakan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tim Penasihat Hukum Meiliana mengajukan banding atas vonis hakim PN Medan tersebut karena menilai bukti dalam persidangan lemah.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
https://www.liputan6.com/news/read/3628125/respons-komisi-yudisial-terkait-vonis-18-bulan-bui-meilianaBagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Komisi Yudisial Terkait Vonis 18 Bulan Bui Meiliana"
Post a Comment